
Pertambangan sendiri merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya pencarian, pemanfaatan, penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan bahan galian.
Bahan galian juga dibagi lagi dalam beberapa kategori antara lain
✓ Mineral
✓ Batubara
✓ Panas Bumi
✓ Minyak dan gas
Bidang pertambangan memang menjadi isu yang sangat menarik setelah berakhirnya orde baru. Karena bidang ini seperti kita lihat mulai berjalan dengan lancar. Awal orde baru, pemerintah sangat membutuhkan dana besar untuk proyek pembangunan, sampai pemerintah mulai aktif mengundang investor-investor asing untuk memberi ruang dalam berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Kegiatan pertambangan dan pembangunan ini membuat pemerintah menuangkannya dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan yaitu UU No. 11/1967 mengenai inti-inti pengusahaan pertambangan.
Dalam UU ini juga pemerintah mengembangkan sistem yang bernama Kontrak Karya (KK) agar lebih menarik bagi investor asing. Dengan ketentuan kontrak karya, investor berperan sebagai konstraktor sedangkan pemerintah bertindak sebagai prinsipal.
Sementara itu pada sektor pertambangan tak dikenal dengan istilah konsesi dan tak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor jika eksploitasi berhasil.
Baca juga : Apa itu Water Treatment? Ini Penjelasannya
Karakteristik Pertambangan
Dalam aktivitas pertambangan biasanya punya beberapa karakteristik, seperti mempunyai resiko yang tinggi, dampak lingkungan semakin berbahaya baik secara fisik maupun sosial dan ekosistemnya tidak bisa diperbarui. Maka banyak pengusaha pada bidang pertambangan selalu mencari cadangan terbukti atau baru.
Ada juga beberapa resiko dalam bidang pertambangan yaitu eksplorasi atau cadangan produksi yang kadang mengalami ketidakpastian, resiko pada teknologi yang tidak pasti ini menimbulkan biaya seperti biaya alat mekanis dan sebagainya, kemudian adapula resiko pasar yang harganya juga tidak pasti, dan tentu resiko kebijakan pemerintah atau resiko politik yang pro kontra dalam perubahan pajak dan harga domestik.
Resiko-resiko tersebut memang sangat mempengaruhi keuntungan usaha dalam produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang punya resiko lebih tinggi juga sebenarnya mengalami keuntungan (rate of return) yang lebih tinggi.
Saat ini, dasar kebijakan publik pada sektor pertambangan ialah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bahwa: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pendekatan Kemitraan
Tantangan pada masa depan yang akan dihadapi oleh Indonesia di bidang pertambangan adalah melalui pendekatan kemitraan berdasarkan hubungan yang merata (pemerataan tugas dan tanggung jawab).
Satu contoh nyata dalam sektor pertambangan ialah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Untuk menangani ini maka harus dipertimbangkan kebutuhan dari masyarakat sekitar bisa berdiri sendiri dan tak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang berasal dari operasi tambang.
Maka dari itu mengenai reklamasi ini maka Departemen ESDM, Kehutanan dan Perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan jalan terbaik reklamasi.
Jika dilihat dari sisi pemerataan, maka sebaiknya kemitraan ini harus dilakukan oleh pemda dan langsung berkonsultasi dengan masyarakat sekitar. Hal ini untuk mengantisipasi adanya rasa "dirugikan" setelah penambangan sudah berjalan.
Pemerintah daerah harus siap mengatasi masalah ini, karena perusahaan pertambangan juga harus dapat kepercayaan dari Pemerintah Daerah dalam upaya pembangunan di daerah lokasi pertambangan.
Hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat juga perlu diperjelas lagi, khususnya aturan dengan hukum adat. Karena keragaman adat di Indonesia, maka harus dikaji kembali melalui studi yang serius mengenai struktur masyarakat adat. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari rasa tidak percaya dari masing-masing Stake Holders.
Saat kita membuka kamus, kita akan mendapatkan berbagai pengertian tentang pertambangan. Tapi sangat sedikit sekali mengenai definisi yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan.
Baca juga : Pengertian Smelter Pertambangan dan Penjelasannya
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan / Energi
Jenis sektor yang dihasilkan di Indonesia ada berbagai macam antara lain Minyak dan gas bumi, logam-logam mineral & bahan organik seperti batubara dan batu berharga lain seperti intan dll. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan memang harus dijajarkan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu dilakukan secara bijaksana baik keperluan untuk dalam negeri maupun ekspor karena kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang sangat penting.
Karena seperti kita ketahui minyak bumi adalah sumber utama sebagai energi yang penggunaannya setiap masa semakin meningkat, sedangkan kuota persediaannya semakin terbatas. Maka sebab itu diperlukan pengembangan pada sumber-sumber energi lainnya yaitu batubara, tenaga air, panas bumi, tenaga matahari dlsb.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengolahan pertambangan biasanya disebabkan oleh faktor kimia, fisik dan biologis. Pencemaran lingkungan ini juga umumnya lebih daripada di luar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang punya pengaruh yang timbal balik dengan lingkungannya, semisal CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Baca Juga : Pengertian Smelter Pertambangan dan Penjelasannya

Sektor pertambangan yang biasanya lokasi jauh dari pemukiman masyarakat jika dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada berada dekat dengan pemukiman masyarakat.
Pengawasan Lingkungan
Guna menghindari terjadinya kecelakaan, pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan maupun di luar pertambangan, maka diperlukan adanya pengawasan lingkungan :
1. Cara pengolahan pembangunan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin dapat timbul.
Industri pertambangan sangatlah terikat dengan undang-undang ataupun peraturan yang sudah ditetapkan mulai dari awal investor masuk berinvestasi, eksplorasi, penambangan hingga berada pada titik akhir pasca tambang.
Tetapi tak sedikit permasalahan-permasalahan yang dapat dikatakan relatif muncul seperti masalah pencemaran lingkungan, penyakit, pencemaran daerah berpotensi tak terurus (tidak mendapatkan perhatian) dan masih banyak lagi lainnya.
Perlu kita ketahui juga bahwa industri pertambangan adalah industri yang secara tak langsung mengajak kepada banyak pihak termasuk masyarakat dalam sudut perkembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan sampai pembangunan infastruktur.
Biasanya permasalahan-permasalah tersebut sering muncul karena minimnya pengawasan dalam menjalankan industri tersebut, pemda bahkan pusat kurang dalam memaksimalkan perhatian, apalagi jika melibatkan sisi politik pada daerah tersebut akan menjadi kotroversial antara sesama pejabat politik.
Hal ini yang sudah menjadi sebab dan dampak masyarakat gagal paham mengenai Industri Pertambangan. Maka dari itu, industri pertambangan perlu juga menjadi perhatian kita bersama, untuk melakukan pengawalan bersama dalam mewujudkan daerah yang berkembang secara ekonomi, maju, bebas dari permasalahan yang tidak diinginkan.
Baca juga : Perusahaan Perminyakan Terbesar di Dunia