30
.
08
.
22

Jenis APD Untuk Pekerja Konstruksi

Daftar isi

Tutup

Apa Itu Alat Perlindungan Diri?

Dalam berbagai jenis industri, mulai dari industri konstruksi atau proyek konstruksi hingga industri lainnya. Setiap perusahaan pastinya selalu menerapkan protokol kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja atau menerapkan sistem K3 di seluruh area/lingkungan kerjanya.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi bahaya yang mungkin terjadi dan menimpa para pekerja yang terlibat. Nah, salah satu komponen penunjang keselamatan kerja yang utama adalah APD atau Alat Perlindungan Diri? Lalu, apa itu Alat Perlindungan Diri ini?

APD adalah kelengkapan wajib yang harus digunakan selama bekerja. Tujuan utama penggunaan Alat Pelindung Diri sendiri adalah untuk melindungi para pemakainya dari bahaya atau resiko kerja. Alat Pelindung Diri ini memiliki kemampuan untuk melindungi anggota/bagian tubuh penggunanya dari berbagai hal yang berpotensi menimbulkan bahaya dan mengancam keselamatan.

APD ini memiliki banyak sekali jenis sesuai dengan kebutuhan, tujuan penggunaan, dan spesifikasinya. Alat Pelindung Diri ini juga harus memenuhi kriteria khusus sehingga mampu memberikan perlindungan maksimal tanpa mengganggu kenyamanan penggunanya. Berikut ini ada beberapa kriteria APD yang baik :

  • Dibuat dengan bahan berkualitas dan sesuai standar yang ada sehingga mampu memberikan perlindungan maksimal pada para pemakainya.
  • Nyaman dipakai, dengan berat yang ringan (atau tidak terlalu berat) sehingga tidak menambah beban penggunanya.
  • Tidak mengganggu fleksibilitas penggunaannya.
  • Mudah dipakai dan dilepas.
  • APD tersebut tidak mengganggu aspek pendengaran, penglihatan, atau menimbulkan gangguan lainnya pada penggunanya. Hal ini sangat penting untuk menjaga performa kerja para pemakainya.
  • Suku cadangnya tersedia banyak dan mudah ditemukan.
  • Mudah dirawat dan disimpan.
  • Dan yang pasti harus memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan.

Baca Juga : Pengertian Upstream dan Downstream Secara Umum

Fungsi Alat Pelindung Diri

Fungsi utama Alat Perlindungan Diri tentu saja untuk melindungi penggunanya dari berbagai ancaman bahaya yang mengintainya. Contoh, fungsi APD di lingkungan industri. Seperti industri konstruksi adalah untuk mencegah para pekerja mengalami cedera yang lebih parah akibat adanya benda yang jatuh atau kecelakaan kerja. Dalam industri sistem perpipaan pun, perlengkapan perlindungan ini juga sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan penggunanya.

Secara spesifik, sebenarnya APD ini memiliki fungsi dan kegunaan yang cukup berbeda. Tergantung jenis APD tersebut sendiri. Sebagai salah satu peralatan penunjang keselamatan kerja yang sangat penting dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Maka, APD ini wajib digunakan.

Secara garis besar, APD ini digolongkan menjadi 3 jenis yakni : APD bagian kepala, APD bagian tubuh dan APD bagian anggota tubuh lainnya.

Jenis-Jenis Alat Pelindung Diri

Baca Juga : Pahami Perbedaan Buttweld dan Forged Fittings

Berdasarkan bagian tubuh yang dilindungi, Alat Perlindungan Diri ini dapat dibagi menjadi 9 jenis, yakni :

  • Alat Pelindung Kepala : fungsi utamanya adalah untuk melindungi kepala pemakainya dari berbagai benturan, pukulan, atau cedera parah yang diakibatkan karena jatuhnya benda keras dari atas. Selain itu, alat pelindung kepala ini juga berfungsi untuk melindungi kepala dari suhu ekstrim, percikan panas, hingga radiasi panas.
  • Alat Pelindung Mata dan Wajah : fungsi utamanya adalah untuk melindungi bagian wajah dan mata dari paparan bahan kimia, partikel yang melayang di udara, uap/panas, dan hal lainnya. Untuk alat pelindung muka yang kerap digunakan adalah face shield ataupun full face masker. Sementara itu, dalam proyek industri alat pelindung mata yang kerap digunakan adalah kacamata khusus.
  • Alat Pelindung Telinga : fungsi utamanya adalah melindungi telinga dari suara bising, dentuman alat keras, atau tekanan berlebih yang diakibatkan oleh kebisingan yang terjadi secara terus-menerus. Jenis alat ini juga termasuk elemen pelengkap alat K3 lho, terlebih untuk industri tertentu. Contoh alat pelindung telinga adalah earmuff dan ear plug.
  • Alat Pelindung Saluran Pernapasan : fungsi utamanya adalah untuk melindungi organ pernafasan kita dari berbagai paparan partikel berbahaya. Contoh, mikroorganisme (seperti virus dan bakteri), debu, asap, gas kimia berbahaya tertentu, dan lain sebagainya agar tidak terhirup ke dalam tubuh. Contoh, Alat Perlindungan Diri untuk organ pernafasan adalah respirator dan masker.
  • Alat Perlindungan Tangan : digunakan untuk melindungi tangan dari zat kimia, atau bahan tertentu. Terbuat dari material khusus dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan kebutuhan pemakaian.
  • APD Kaki : melindungi kaki dari cedera yang lebih parah akibat tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas/dingin, kontaminasi bahan kimia berbahaya, hingga membuat kaki tidak mudah terpeleset akibat lantai yang licin. Alat pelindung kaki yang paling kerap digunakan dalam industri dan proyek adalah safety shoes.
  • Pakaian pelindung : fungsi utamanya adalah untuk melindungi tubuh dari berbagai potensi bahaya.
  • Sabuk dan tali keselamatan : fungsinya agar pekerja yang menggunakannya tidak terjatuh atau lepas dari posisi amannya. Lebih sering digunakan oleh pekerja proyek konstruksi atau yang bekerja di ketinggian.
  • Pelampung : jenis APD yang diperlukan dalam lingkungan kerja yang berhubungan dengan perairan.

1.Alat Pelindung Tangan

Beberapa contoh alat perlindungan diri untuk bagian tangan adalah : sarung tangan kerja. Untuk spesifikasi sarung tangan tersebut bisa bervariasi tergantung kebutuhan dan penggunaan. Bahan pembuatnya bisa berasal dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berlapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

2.Alat Pelindung Tubuh

Dalam lingkup K3 industri sendiri. Seragam yang kerap digunakan oleh para pekerja lapangan disebut sebagai wearpack. Wearpack ini terdiri dari 2 jenis yani wearpack biasa (sering digunakan di lingkungan kerja yang memiliki resiko rendah) dan tipe khusus (digunakan di lokasi kerja dengan resiko kecelakaan yang tinggi). Jenis wearpack yang kerap digunakan oleh para pekerja lapangan adalah : seragam potongan, overall, dan rompi safety.

Kriteria baju atau alat pelindung tubuh yang baik adalah :

  • Terbuat dari material kain yang kuat. Contohnya, terbuat dari kain drill, bahan anti api dan air untuk baju pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.
  • Ukurannya disesuaikan dengan ukuran tubuh penggunanya sehingga terasa lebih nyaman digunakan.
  • Desainnya ringkas dan tidak memiliki detail yang menjuntai karena ini akan membahayakan. Terlebih di lingkungan industri yang berkaitan dengan pengoperasian mesin yang bergerak.
  • Memiliki high visibility atau warna yang cerah. Untuk memudahkan para pekerja lain melihatnya. Agar penggunanya lebih dikenali (bahkan di tempat yang redup sekalipun). Maka, penambahan garis atau pita reflektor yang dapat memantulkan cahaya juga sangat direkomendasikan.

3.Alat Pelindung Kepala

Beberapa contoh alat perlindungan diri untuk bagian kepala adalah : helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, dan pelindung rambut. 

4.Alat Pelindung Kaki

Beberapa contoh alat perlindungan diri untuk bagian kaki adalah : Sepatu Karet, Sepatu pelindung, dan lain sebagainya.

Baca Juga : 6 Aspek Dalam Mendesain Perpipaan

Regulasi Alat Pelindung Diri K3

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI, pada pasal 1 disebutkan bahwa APD adalah, “suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.”

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan juga bahwa, “Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja” dalam pasal 2 juga disebutkan bahwa APD yang disediakan juga harus memenuhi SNI dan standar yang berlaku.

Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa APD ini meliputi :

  • pelindung kepala;
  • pelindung mata dan muka;
  • pelindung telinga;
  • pelindung pernapasan beserta perlengkapannya;
  • pelindung tangan; dan/atau
  • pelindung kaki.

Dalam pasal 4, juga tercantum area-area dimana APD ini harus digunakan (area tempat kerja). Semenara itu, dalam pasal 8 juga dicantumkan mengenai ketentuan lebih lanjut seputar Alat Perlindungan Diri yang tak layak pakai, yakni :

  • Ayat 1, “APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan.”
  • Ayat 2, “APD yang habis masa pakainya/kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.”
  • Ayat 3, “Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.”

Dari peraturan tersebut, dapat disimpulkan bawa penggunaan APD dalam lingkup industri dan K3 adalah wajib. Untuk membaca isi peraturan tersebut lebih lengkap, kamu bisa mengunjungi https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf 

Penulis

Om Vin
Om Vin adalah full-time in-house engineer ACS dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri pipa fitting dan sangat gemar dengan tantangan.

Share

  • Facebook
  • Tweet
  • Whatsapp
  • LinkedIn